Pada tahun 2024, desa-desa di seluruh Indonesia memasuki tahapan penting dalam menyusun rencana pembangunan untuk tahun berikutnya, yaitu tahun anggaran 2025. Salah satu langkah awal yang krusial dalam proses ini adalah musyawarah pembentukan Tim Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES). Musyawarah ini menjadi panggung bagi partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan dan arah kebijakan desa. Dalam konteks ini, musyawarah pembentukan Tim RKPDES untuk tahun 2024 menjadi landasan bagi pembangunan desa yang berkelanjutan. Artikel ini akan membahas pentingnya musyawarah tersebut serta tahapan-tahapan yang dilakukan dalam proses pembentukannya.
Pentingnya Musyawarah Pembentukan Tim RKPDES
Musyawarah pembentukan Tim RKPDES memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Beberapa alasan mengapa musyawarah ini penting antara lain:
- 
Partisipasi Aktif Masyarakat: Musyawarah membuka ruang bagi partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam menentukan arah pembangunan desa. Melalui musyawarah ini, suara masyarakat dari berbagai lapisan dan profesi didengarkan, sehingga keputusan yang dihasilkan menjadi representatif dan akuntabel. 
- 
Penetapan Prioritas Pembangunan: Dalam musyawarah ini, dilakukan penilaian mendalam terhadap kebutuhan dan potensi desa. Dengan demikian, prioritas pembangunan yang ditetapkan menjadi lebih tepat sasaran dan berdampak maksimal bagi kemajuan desa. 
- 
Penggalangan Dukungan dan Kolaborasi: Melalui proses musyawarah, terjadi penggalangan dukungan dan kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga masyarakat, dan tokoh lokal. Hal ini memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program pembangunan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia. 
Tahapan Musyawarah Pembentukan Tim RKPDES
Musyawarah pembentukan Tim RKPDES dilakukan melalui serangkaian tahapan yang terstruktur dan partisipatif:
- 
Penetapan Agenda: Tahapan awal adalah penetapan agenda musyawarah, yang mencakup evaluasi pelaksanaan RKPDES tahun sebelumnya, identifikasi masalah dan potensi desa, serta penentuan prioritas pembangunan untuk tahun mendatang. 
- 
Sosialisasi dan Persiapan: Setelah agenda ditetapkan, dilakukan sosialisasi kepada seluruh warga desa tentang pentingnya musyawarah pembentukan Tim RKPDES. Persiapan juga dilakukan untuk memastikan keterlibatan dan partisipasi maksimal dari masyarakat. 
- 
Pertemuan Musyawarah: Pada tahap ini, dilakukan pertemuan musyawarah di mana seluruh stakeholder terlibat dalam diskusi terbuka. Aspirasi, gagasan, dan kebutuhan masyarakat dikumpulkan dan didiskusikan untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai prioritas pembangunan desa. 
- 
Penyusunan RKPDES: Hasil dari musyawarah menjadi dasar penyusunan RKPDES untuk tahun anggaran 2025. Tim RKPDES bekerja untuk merumuskan program-program pembangunan yang sesuai dengan keputusan musyawarah dan kebutuhan masyarakat. 
Kesimpulan
Musyawarah pembentukan Tim RKPDES merupakan tonggak awal dalam menyusun agenda pembangunan desa untuk tahun anggaran 2025. Dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan RKPDES yang dihasilkan menjadi instrumen efektif dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan inklusif.